My Rainbow Dreams

Just Blogger Templates

Jumat, 09 Desember 2011

Benarkah Peran Sosial Wanita Minang Dalam Adat dan Budayanya Sebagai Wujud Kesetaraan Gender?

Berbicara dari aspek sosial, manusia berada pada tempat yang sama, namun masing-masing mempunyai fungsi dan peran yang berbeda dalam kehidupan masyarakat. Dalam artikel ini, kita mencoba mengurai peran sosial wanita dalam kehidupan kemasyarakatan pada umumnya dan wanita minang pada khususnya. Dari aspek sosial dan hukum, sesungguhnya wanita secara kodrati, memiliki keterbatasan dalam melakukan kegiatan fisik. Namun dimasa sekarang, akibat tuntutan kehidupan ekonomi yang semakin berat, tidak ada lagi batasan bagi wanita untuk melakukan tugas-tugas fisik. Demikian pula dalam kegiatan non fisik seperti; politik, ekonomi dan perdagangan. Peran non fisik inilah yang sering dituntut oleh para kaum wanita masa kni dalam kesetaraan gender. Apakah kesetaraan gender itu ? apakah sudah tidak membatasi hal-hal yang bersifat kodrati ? Sehingga saat ini kita dapat menyaksikan betapa kaum wanita sedemikian berpeluang apa saja, sudah melampaui hal-hal yang manusiawi dari diri seorang wanita, seperti menjadi wanita pegulat, wanita pesepak bola, bahkan di kota metropolitan Jakarta, menjadi sopir bush-way dengan syarat berpendidikan Strata 1 !. Yang lebih menyedihkan mereka menjadi tukang batu, kuli angkat, sebagaimana yang kita saksikan di pulau dewata „Bali”, dimana wanitanya menjadi kuli bangunan juga di ekploitasi untuk keperluan pemuas dahaga pria yang berkedok seni patung, dll sebagainya.
” Alam terkembang jadi guru”, demikian falsafah yang dianut etnis Minang – etnis besar yang ada di Indonesia. Falsafah ini sangat “unique”, sebagai panutan dan pelajaran hidup bagi manusia dan individu, dengan memetik suatu kejadian dari peristiwa dan proses alam. Saya bertanya, apakah wanita minang yang berkedudukan sebagai ‚ Bundo Kandung limpapeh rumah nan gadang, mengalami hal serupa seperti yang diuraikan diatas, sehingga para kaum wanitanya telah meninggalkan jati dirinya sebagai makhluk yang disanjung oleh adat dan budayanya. Disini sebagai seorang wanita minang, saya merasa berbahagia atas perlakukan adat dan budaya yang menempatkan kami sebagai makhluk yang disanjung, dimana masyarakatnya meyakini benar bahwa wanitalah bermula dan paling pantas menerima peran sosial dalam mempertahankan kelanggengan adat dan budaya.
Simaklah pepatah yang memperlihatkan betapa, kaum wanita ditempatkan dalam kedudukan yang istimewa.
Bundo kandung limpapeh, rumah nan gadang
Umbun puro pegangan kunci
Hiasan didalam kampuang, sumarak dalam nagari
Dalam adat dan budaya Minang, agar kecintaan dan penghargaan kepada kaum wanita selalu hidup dalam jiwa kaum pria, adat menetapkan silsilah keturunan mengambil garis keturunan Ibu, yang disebut sistem matrilinial. Mengapa mengambil garis keturunan ibu ? Beberapa penulis mungkin sudah mengupas keunggulan dan kelemahan sistem matrilinial ini.
Namun seperti yang dikatakan oleh Puti Rhouda Thaib, seorang budayawan Minang saat ini, menyatakan bahwa „ mengamati sistem matrilineal baik dari segi konsepsi dan pelaksanaannya di dalam adat dan budaya Minangkabau, dapat diibaratkan seperti melihat sebuah kue donat. Jika terlalu dekat yang tampak hanyalah lobangnya saja, tetapi bila dilihat dengan “jarak” tertentu dan membandingkannya dengan yang lain, maka donat tampak sebagai sebuah kue yang berbeda dengan kue-kue lainnya. Tidak ada donat tanpa lobang, sebagaimana juga tidak ada suatu sistem yang tidak punya kelemahan, begitu juga sistem matrilineal. Karena “lobang” itu dianggap sebagai kelemahan, setiap orang merasa perlu untuk menutupnya dengan berbagai cara tanpa berusaha melihat kelemahan tersebut sebagai suatu kekuatan. Dari cara pandang seperti itulah kita melihat sistem matrilienal yang terkandung di dalam adat dan budaya Minangkabau”.
Nach kembali kepada judul artikel, apakah dengan pengambilan garis keturunan ibu serta menempatkan harta pusaka dan rumah gadang dibawah pengelolaan kaum wanita, akan dapat mewujudkan kesetaraan gender kaum wanita Minang dengan prianya ? benarkah peran sosial wanita minang dalam adat dan budayanya sebagai wujud kesetaraan gender ?
Klasifikasi peran manusia dalam adat dan budaya, terbagi jelas. Dalam kaitan dengan hubungan sosial kemasyarakatan, maka semua penerapan falsafah alam, undang-undang dan hukum, serta penentuan kepala masyarakat hukum adat yang disebut Penghulu dan Datuk, jelas-jelas dikuasai dan didominasi oleh kaum pria. Sedangkan penyelenggaraan sistem kekerabatan, pola pengelolaan harta pusaka, rumah gadang dan tata cara pelaksanaan perkawinan dengan segala konsekwensinya terhadap pemberian peran kaum wanita dalam keluarga dilaksanakan oleh kaum wanita itu sendiri. Seandainya pengangkatan Penghulu dan Datuk itu didominasi oleh kaum pria, namun ternyata peran Bundo kandung sebagai limpapeh rumah nan gadang, tetap mempengaruhi dalam proses pengangkatan itu. Penghulu dan Datuk merupakan „sako’ yang diwariskan kepada kemenakan bukan kepada anak sendiri..!
Peran sosial wanita minang dalam kancah nasional saat kini, hampir tidak terdengar, selain peran sosial kekerabatan yang abadi, melekat kuat dalam adat dan budaya minang. Penyelenggataan sistem kekerabatan, wanita minang umumnya dilengkapi dengan dukungan ekonomi yang bersumber dari pengelolaan harta pusaka dan sebuah tempat kediaman yang disebut „rumah gadang”. Setiap harta yang menjadi pusaka selalu dijaga agar tetap utuh, demi untuk menjaga keutuhan kaum kerabat, sebagaimana diajarkan falsafah alam dan hukum adat. Harta pusaka mempunyai fungsi sosial yang berada dalam penguasaan kaum wanita.
Manfaat harta pusaka dalam sistem kekerabatan di Ranah Minang, yaitu :
a. penyelenggaraan mayat yang terbujur diatas rumah,
b. managakkan gala pusako,
c. Gadih gadang nak balaki,
d. Rumah gadang katirisan,
Yang semuanya perlu pembiayaan yang tidak terkira, apabila tidak dikelola dengan baik. Demikian pula fungsi rumah gadang. Yang semua dikelola oleh kaum wanita.
Dimanakah wanita Minang itu menguasai ranah domestik dalam adat dan budaya, sedangkan kaum pria tidak dapat ikut campur dalam ranah domestik tersebut.
Contoh : Peran induk bako dalam hubungan antara wanita minang dengan anak/keturunan saudara laki-lakinya (disebut dan anak pisang) yang memiliki hubungan emosional yang unik pula.
Pepatah mengatakan :
„Induk bako bardaging tebal, anak pisang berpisau tajam.
Apa maksud pepatah ini ? Tidak lain adalah begitu besar peran kaum wanita dimata saudara laki-lakinya. Sehingga kaum wanita yang berkedudukan sebagai „ Bako” juga harus berperan sebagai pelindung bagi anak saudaranya, selain anaknya sendiri. Percayalah ! Niscaya tidak ada hubungan yang bekerlanjutan serupa ini, yang terjadi pada suku-suku lain di Indonesia.
Menurut sistem kekerabatan di Minangkabau, dalam hal tertentu, kaum wanita berperan sebagai atasan bagi kaum pria. Perhatikan peran induk bako seperti yang telah diuraikan diatas. Sebaliknya, kaum pria mempunyai kewajiban untuk membimbing anak saudara perempuannya yang merupakan kemenakan bagi kaum pria. Dengan demikian seorang anak di Minangkabau mempunyai dua pelindung, yaitu perlindungan dari seorang “Ayah” dan perlindungan dari seorang Mamak” seperti fatwa adat yang berbunyi :
Anak dipangku, kemenakan dibimbing
Anak dipangku jo pancarian,
Kamanakan dibimbing jo pusako.
Demikian pula peran wanita dalam hubungan ipar dan besan, yang diatur dan ditata oleh kaum wanita. Kondisi-kondisi ini, menciptakan harmoni kehidupan, dimana wanita dan pria minang satu sama lain memiliki kedudukan yang sama, dan saling bergantungan, sebagaimana mamangan yang berbunyi : „duduak samo randah, tagak samo tinggi”.
Dengan peran yang diberikan adat dan budayanya sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka wanita minang lebih memiliki rasa percaya diri, bila dibandingkan wanita dari suku bangsa di Indonesia lainnya. Kewajiban dan rasa socsialnya, dapat dikembangkan dan diamalkan sesudah kepentingan sendiri telah terpenuhi. Kaum Wanita Minang harus memperhitungkan kemungkinan yang akan dihadapi dalam bidang sosial kemasyarakatan. Kaum wanita harus mempunyai persiapan dalam perekonomian yang kuat, yaitu untuk menunaikan kewajiban sosialnya dalam keluarganya, sebab dalam hal ini ketentuan adat berlaku seperti :
Tak ada kayu jenjang dikeping
Tak ada air talang dipancung
Tak ada beras atahnya dikisik
Tak ada emas bungkal diasah
Demikian kuatnya peran sosial kekerabatan yang diembannya, maka seandainya dalam kesetaraan gender, masih dipandang adanya perbedaan, antara peran sosial kaum pria dan kaum wanita, maka menurut hemat kami perbedaan itu bersifat fungsional. Seperti kenyataan alam yang kita lihat. Bahwa api menghasilkan panas, air dengan basahnya dan angin dengan hembusannya. Demikian pulalah dengan manusia. Fungsi dan perannya, akan saling berbeda menurut kodrat dan harkat yang diberikan alam kepadanya.
sumber:http://palantaminang.wordpress.com/2008/02/20/benarkah-pebenarkah-peran-sosial-wanita-minang-dalam-adat-dan-budayanya-sebagai-wujud-kesetaraan-gender/

0 komentar:

Posting Komentar